Friday 9 July 2010

Vaksin Meningitis Kembali Menjadi Sorotan Publik

Menteri Agama Suryadharma Ali sebagaimana dilansir situs antara mengimbau semua calon haji untuk bersedia diberi vaksin meningitis, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan hal itu. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta Kamis 08/07.

Suryadharma Ali mengaku ada penolakan vaksin itu karena diklasifikasikan haram lantaran dibuat menggunakan enzim babi. Menurut dia, jemaah yang menolak harus berani menanggung risikonya, karena bisa saja pemerintah Arab menolak kedatangan peserta ibadah haji yang belum mendapat vaksin meningitis.

Solusi mengatasi masalah ini adalah dengan membuat vaksin sendiri yang terbebas dari unsure haram. Namun hal itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama untuk menjelaskan persoalan ini. Sebab, menurutnya, untuk membuat vaksin butuh waktu lama dan uji klinis secara bertahap yang harus dipertanggungjawabkan.

Jadi, dalam kaitan ini harus dilihat aspek positifnya saja, yaitu ketika tak ada pilihan lain dan dalam keadaan mendesak, hal itu bisa saja dilakukan.

Sikap Dewan Hisbah PP Persis

PP PERSIS sendiri telah membahas soal Vaksin meningitisi dengan mengundang PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK), perusaahaan yang menawarkan Vaksin Mencevax ACWY formula baru dari Belgia. Melalui cabangnya di Indonesia yang diwakili oleh Indrawati Taurus, Vacine dan Hellen Widjaya serta direktur penelitian dan pengembangan Biofarma Drs. H. Iskandar, mereka hadir memenuhi undangan PP PERSIS, di Kantor Viaduct Jl. Perintis Kemerdekaan 2 Bandung, Senin 15Juni 2009.

Melalui pertemuan tersebut, PT GSK menegaskan bahwa Vaksin meningitis Mencevax formula baru sejak akhir tahun 2008 proses pembuatannya tidak lagi bersentuhan dengan unsur babi. Akan tetapi, Mencevax Formula baru mengambil bahan (Working Seed) dari Mencevax sebelumnya, yang mengandung unsur babi.

Hasil dari pertemuan ini, Dewan Hisbah PP PERSIS yang diketuai oleh K.H. Usman solehudin langsung mengadakan Sidang Dewan Hisbah Terbatas hari itu juga, 15 juni 2009. Dari sidang terbatas ini menghasilkan dua Istimbath (kesimpulan). pertama, Vaksinasi yang mengandung unsur haram hukumnya haram; kedua, Dalam keadaan darurat atau diperlukan diperbolehkan.

Dua poin tersebut berdasarkan beberapa ayat diantaranya terdapat pada surat albaqarah ayat 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Wawan Shofwan Solehudin menegaskan bahwa vaksin meningitis, meskipun telah hilang unsur babinya karena melalui proses yang cukup hebat seperti apa yang dijelaskan PT GSK, tetapi kemudian dijadikan komoditi yang menguntungkan maka hukumnya tetap haram. Wawan Sofwan Solehudin sebagaimnana dilansir situs alhikmahonline mengaku khawatir hal ini dimanfaatkan pihak tertentu sebagai ajang bisnis yang menguntungkan.

Berdasarkan hadits Rasul bahwa ada sahabat yang bertanya “wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu mewangikan kulit-kulit dan digunakan penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram. Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak, mereka mengolahnya kemudian menjualnya lalu memakan harganya. (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu menurut Wawan Sh, wajib bagi kaum muslimin untuk terus berusaha semaksimal mungkin agar benar-benar terbebas dari keraguan. Dan bagi yang berkompeten dalam bidang ini, tambah Wawan, jika tidak berusaha maksimal berarti dia berdosa.

No comments:

Post a Comment